Kebijakan yang Berkaitan dengan VMTS PT/UPPS
- Ketentuan Majelis DIKTILITBANG PP Muhammadiyah tentang Pedoman tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah No. 02/PED/I.0/B/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah Pasal 3, Pasal 27 Ayat 1, 2, 3, Pasal 28 Ayat 1, 2, 3 dan 4, Pasal 34 Ayat 1 dan 2.
- Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 555 Tahun 1443H/2021 M, tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Makassar Bab II Tentang Visi, Misi, Tujuan, Pasal 2, Ayat 1, 2 dan 3 serta Pasal 3 Ayat 1 dan 2.
- Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 667 Tahun 1442 H/2020 M, tentang Penetapan Rencana Induk Pengembangan Jangka Panjang (RIP-JP) Tahun 2020-2044.
- Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 581 Tahun 1443 H/ 2021 M, Tentang Rencana Strategi (Renstra) Unismuh Makassar Tahun 2021-2025.
- Berdasarkan SK Direktur Program Pascasarjana Unismuh Makassar No. 083 / Tahun 1442 H/2022 M, tentang Penetapan Rencana Strategis (Renstra 2021-2025) Program Studi Magister Pendidikan Sosiologi Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar.
- Berdasarkan SK Direktur Program Pascasarjana Unismuh Makassar No. 0488/1444/2022, Tentang Rencana Operasional (RENOP) Prodi Studi Magister Pendidikan Sosiologi Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar.
- Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 76 Tahun 1442 H/2021 M Peraturan Akademik Universitas Muhammadiyah Makassar.
- Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 665 Tahun 1442 H/ 2020 M Tentang Penetapan Pedoman Penyusunan, Sosialisasi, Pelaksanaan dan Evaluasi VMTS Universitas Muhammadiyah Makassar.
- Berdasarkan SK Direktur Program Pascasarjana Unismuh Makassar No. 265/A.3-II/XII/1443/2021 tentang Pengangkatan Tim Perumus Visi Keilmuan dan Tujuan Program Studi Magister Pendidikan Sosiologi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar.
- Berdasarkan SK Direktur Program Pascasarjana Unismuh Makassar No. 265/PPs/A.3-II/XII/1443/2021 tentang Penetapan Visi Keilmuan dan Tujuan Program Studi Magister Pendidikan Sosiologi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar.