Program Studi Magister Sosiologi Universitas Muhammadiyah Makassar

MAGISTER SOSIOLOGI

Pengabdian Masyarakat

Pengabdian Masyarakat

  1. Berdasarkan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tahun 2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Teknologi;
  2. Berdasarkan Ketentuan Majelis DIKTILITBANG PP Muhammadiyah No. 0181/KTN/I.3/I/2021 dan SK Rektor Unismuh Makassar No. 555 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang Statuta Unismuh Makassar Tahun 2021 BAB IV terkait Penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi Bagian Ketiga Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 25 dan 26;
  3. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 581 Tahun 1442 H/ 2020 M, tentang Renstra Unismuh Makassar Tahun 2020 – 2024 BAB II Poin A terkait Kondisi Instritusi tentang Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
  4. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 093a Tahun 1443H/2021M tentang Penetapan Rencana Strategi (Renstra) Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar Tahun 2020-2024;
  5. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 667 Tahun 1442 H/ 2020 M, tentang Rencana Induk pengembangan Jangka Panjang (RIP-JP) Universitas Muhammadiyah Makassar Tahun 2020 – 2024;
  6. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 704 Tahun 1444 H/2022 M tentang Rencana Kerja Tahunan Universitas Muhammadiyah Makassar Tahun 2022-2023; 
  7. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 0109/A/1442 H/ 2020 M, tentang Renstra Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Makassar; 
  8. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 233 Tahun 1442 H/ 2020 M, tentang Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Makassar;
  9. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 720 A Tahun 1443 H 2021 M, tentang Penetapan Buku Pedoman Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Makassar;
  10. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 112 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Makassar;
  11. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 557 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang Panduan Pemberian Insentif dan Rekognisi Dosen Universitas Muhammadiyah Makassar;
  12. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 025 Tahun 1444 H/ 2023 M, tentang Rencana Kerja Tahunan 2023-2024 Universitas Muhammadiyah Makassar.