- Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
- Berdasarkan Ketentuan Majelis DIKTILITBANG PP Muhammadiyah No. 0181/KTN/I.3/2021 dan SK Rektor Unismuh Makassar No. 555 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang Statuta Unismuh Makassar Tahun 2021 Bab IV tentang Penyelenggaraan Catur Darma Perguruan Bagian Keempat tentang Penelitian Pasal 24 ayat 1,2,3, 4, dan 5 serta Pasal 24 ayat 1,2,3,4 dan 5;
- Berdasarkan SK Rektor No. 569 Tahun 1442 H/ 2021 M tentang Pedoman Evaluasi Kurikulum Unismuh Makassar.
- Berdasarkan SK Rektor No. 276 Tahun 1443 H/ 2021 M tentang Penetapan Panduan Peraturan Akademik Unismuh Makassar.
- Berdasarkan SK Rektor No. 570 Tahun 1442 H/ 2021 M tentang Penetapan Kebijakan Pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Unismuh Makassar.
- Berdasarkan SK Rektor No. 571 Tahun 1442 H/ 2021 M tentang Penetapan Pelaksanaan Kurikulum Unismuh Makassar.
- Berdasarkan SK Rektor No. 572 Tahun 1442 H/ 2021 M tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Unismuh Makassar.
- Berdasarkan SK Rektor No. 573 Tahun 1442 H/ 2021 M tentang Pedoman Implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Unismuh Makassar.
- Berdasarkan SK Rektor No. 574 Tahun 1442 H/ 2021 M tentang Prosedur Operasional Baku (POB) Implementasi Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) Merdeka Belajar Kampus Merdeka Unismuh Makassar.
- Berdasarkan SK Rektor No. 362.A Tahun 1443 H/2021 M tentang Pedoman Kebijakan Suasana Akademik Unismuh Makassar.
- Berdasarkan SK Rektor No. 375.A Tahun 1443 H/ 2021 M tentang Pedoman Integrasi Kegiatan Penelitian dan PkM dalam Pembelajaran Unismuh Makassar.
- Berdasarkan SK Rektor No. 374 Tahun 1443 H/ 2021 M tentang Kebijakan Integrasi Kegiatan Penelitian dan PkM dalam Pembelajaran Unismuh Makassar.