Kebijakan terkait tata pamong, tata kelola, kepemimpinan, kerjasama, dan penjaminan mutu antara lain:
- Berdasarkan Ketentuan Majelis DIKTILITBANG PP Muhammadiyah No. 0181/KTN/I.3/I/2021 dan SK Rektor Unismuh Makassar No 555 Tahun 1443 H/ 2021 M , tentang Statuta.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 2.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 3 terkait SPMI dan SPME.
- Berdasarkan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 0260/KEP/I.3/D/2019. tentang Penyempurnaan Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 4.0 Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah.
- Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 581 Tahun 1442 H/2020 M, tentang Rencana Strategi (Renstra) Unismuh Makassar Tahun 2020-2024 BAB II Poin A terkait Kondisi Institusi yang Menjelaskan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama.
- Berdasarkan SK Direktur Pascasarjana Unismuh Makassar No. 093a/1443/2021, tentang Renstra Program Pascasarjana Unismuh Makassar;
- Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 667 Tahun 1442 H/2020 M, tentang Rencana Induk Pengembangan Jangka Panjang (RIP-JP) Unismuh Makassar Tahun 2020-2024.
- Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 666 Tahun 1442 H/ 2020 M, tentang Pedoman Tata pamong, Tata Kelola, dan Sistem Kepemimpinan Universitas Muhammadiyah Makassar.
- Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 292 Tahun 1443H/2022 M, tentang Tugas Pokok & Fungsi Pejabat Struktural Unismuh Makassar.
- Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 219 Tahun 1441 H/ 2019 M, tentang Kebijakan Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Muhammadiyah Makassar.
- Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 220 Tahun 1441 H/ 2019 M, tentang Standar SPMI Universitas Muhammadiyah Makassar.
- Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 222 Tahun 1441 H/ 2019 M, tentang Formulir Mutu SPMI Universitas Muhammadiyah Makassar.
- Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 321 Tahun 1442 H/ 2021 M, tentang Panduan Audit Mutu Internal (AMI) Universitas Muhammadiyah Makassar.
- Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 590 Tahun 1443 H/2021 M, tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Sehat Islami Universitas Muhammadiyah Makassar.
- Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 591 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang Kode Etik Dosen Universitas Muhammadiyah Makassar.
- Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 592 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang Kode Etik Karyawan Universitas Muhammadiyah Makassar.