Program Studi Magister Sosiologi Universitas Muhammadiyah Makassar

MAGISTER SOSIOLOGI

Sumber Daya Manusia

Sumber Daya Manusia

  1. Berdasarkan Statuta Universitas Muhammadiyah Makassar Tahun 2021 BAB VIII Tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan;
  2. Berdasarkan Renstra Tahun 2021-2025 Universitas Muhammadiyah Makassar terkait Kebijakan Standar Sumber Daya Manusia;
  3. Berdasarkan Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 01/PRN/I.0/B/2012 Tanggal 24 Jumadil Awal 1433 H/ 16 April 2012 M, tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah BAB IX Pasal 27 terkait Dosen dan Kependidikan;
  4. Berdasarkan Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 01/PRN/I.0/B/2012, tentang Penjabaran Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah No 01/PRN/I.0/B/2012 BAB X tentang Hak, Kewajiban dan Tugas Pokok Dosen dan Tenaga Kependidikan.
  5. Berdasarkan Ketentuan Majelis DIKTILITBANG PP Muhammadiyah No. 0181/KTN/I.3/D/2021 dan SK Rektor Unismuh Makassar No. 555 Tahun 1433H/ 2021 M, tentang Unismuh Makassar Tahun 2021 BAB IX terkait Dosen dan Tenaga Kependidikan.
  6. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 581 Tahun 1442 H / 2020 M, tentang Rencana Strategi 2020-2024 Universitas Muhammadiyah Makassar.
  7. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 019 Tahun 1442H/2021 M, tentang pedoman penerimaan pegawai tetap persyarikatan Universitas Muhammadiyah Makassar. 
  8. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 205 Tahun 1442H/2020 M, tentang Peraturan Pegawai Tetap Universitas Muhammadiyah Makassar.
  9. Berdasarkan SK Rektor No. Kode Etik Dosen yang ditetapkan dengan SK Rektor No. 591. Tahun 1443H/2021M.