Program Studi Magister Sosiologi Universitas Muhammadiyah Makassar

MAGISTER SOSIOLOGI

Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama

Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama

Kebijakan terkait tata pamong, tata kelola, kepemimpinan, kerjasama, dan penjaminan mutu antara lain:

  1. Berdasarkan Ketentuan Majelis DIKTILITBANG PP Muhammadiyah No. 0181/KTN/I.3/I/2021 dan SK Rektor Unismuh Makassar No 555 Tahun 1443 H/ 2021 M , tentang Statuta.
  2. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 2.
  3. Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 3 terkait SPMI dan SPME.
  4. Berdasarkan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 0260/KEP/I.3/D/2019. tentang Penyempurnaan Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 4.0 Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah.
  5. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 581 Tahun 1442 H/2020 M, tentang Rencana Strategi (Renstra) Unismuh Makassar Tahun 2020-2024 BAB II Poin A terkait Kondisi Institusi yang Menjelaskan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama.
  6. Berdasarkan SK Direktur Pascasarjana Unismuh Makassar No. 093a/1443/2021, tentang Renstra Program Pascasarjana Unismuh Makassar;
  7. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 667 Tahun 1442 H/2020 M, tentang Rencana Induk Pengembangan Jangka Panjang (RIP-JP) Unismuh Makassar Tahun 2020-2024.
  8. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 666 Tahun 1442 H/ 2020 M, tentang Pedoman Tata pamong, Tata Kelola, dan Sistem Kepemimpinan Universitas Muhammadiyah Makassar.
  9. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 292 Tahun 1443H/2022 M, tentang Tugas Pokok & Fungsi Pejabat Struktural Unismuh Makassar.
  10. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 219 Tahun 1441 H/ 2019 M, tentang Kebijakan Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Muhammadiyah Makassar.
  11. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 220 Tahun 1441 H/ 2019 M, tentang Standar SPMI Universitas Muhammadiyah Makassar.
  12. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 222 Tahun 1441 H/ 2019 M, tentang Formulir Mutu SPMI Universitas Muhammadiyah Makassar.
  13. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 321 Tahun 1442 H/ 2021 M, tentang Panduan Audit Mutu Internal (AMI) Universitas Muhammadiyah Makassar. 
  14. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 590 Tahun 1443 H/2021 M, tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Sehat Islami Universitas Muhammadiyah Makassar.
  15. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 591 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang Kode Etik Dosen Universitas Muhammadiyah Makassar.
  16. Berdasarkan SK Rektor Unismuh Makassar No. 592 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang Kode Etik Karyawan Universitas Muhammadiyah Makassar.