Oleh:
Kaharuddin
Dosen Pendidikan Sosiologi Unismuh Makassar.
Momentum proses pemilihan Pilpres dan Pileg telah masuk pada tahap penyelesaian yang harus disikapi dengan pikiran-pikiran positif.
Tapi realitas pilpres semakin kelihatan memanas dan jauh dari nalar positif.
Sebagai contoh munculnya istilah people power dari kubu 02 yang direspon oleh tim 01 people power akan berhadapan Polri dan TNI.
Lebih sadisnya pernyataan Polri dan TNI lewat media ikut tersebar menyikapi istilah people power akan tembak ditempat kalau betul-betul dilakukan.
Fenomena tersebut tidak berakhir sampai di situ, bahkan lahir persoalan baru dari kubu ulama melalui ijtima untuk mendiskualifikasi calon 01.
Fenomena pilpres tidak akan terselesaikan dengan suatu kesejukan bilah pikiran positif masih jauh dari nalar berpikir.
Disadari oleh semua pihak kalau dalam proses penyelengaraan pemilu terdapat kekeliruan, dan itu diakui oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Panwas termasuk entri data sampai perhitungan C1.
Namun kesalahan tersebut telah diperbaiki. Oleh karena itu, hal tersebut tidak mesti disikapi dengan emosional.
Tapi seharusnya disikapi dengan pikiran positif, caranya melalui jalur hukum dan mengedepankan rasio komunikatif. Bukan mengedepankan power fisik yang akan merugikan tatanan sosial masyarakat.
Wujud berpikir positif dalam menyikapi persoalan Pilpres dan legislatif yaitu para kandidat mesti
mengedepankan rasio komunikatif.
Rasio komunikatif tersebut tidak cukup kalau hanya di konsumsi oleh kandidat itu sendiri akan tetapi harus disampaikan kepada semua tim atau konstituen dalam menyikapi setiap persoalan penyelenggaraan pemilihan umum, bukan doktrin benturan kelompok dan main hakim sendiri.
Peranan rasio komunikatif dalam menyikapi fenomena pemilihan umum mesti selalu mengedepankan jalur hukum ketika gap penyelenggaraan pemilihan umum melenceng jauh antara harapan dan kenyataan.
Maksudnya kenapa kita harus menempuh jalur hukum dari pada menggerakkan people power.
Sebab people power terlalu banyak mengorbankan tatanan sosial, seperti: pencideraan hubungan sosial masyarakat arus bawah, pencideraan demokrasi dan pencideraan perekonomian.
Inilah yang harus diperhitungkan bagi seluruh para kandidat, tim dan konstituen, bukan arogansi di antara kandidat yang satu dengan yang lainnya.
People Power
People Power bukanlah istilah yang harus dinilai negatif bagi semua kalangan. Terkhusus para kandidat, tim dan konstituen lainnya.
Tapi istilah people power seharusnya disikapi oleh semua pihak secara positif, bukan melakukan perlawanan istilah propaganda yang akan membuat masyarakat merinding ketakutan.
People power ketika dimaknai secara positif bertujuan yaitu untuk meluruskan suatu persoalan terkait munculnya indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan pilpres dan legislatif.
Melalui pikiran positif tersebut maka harus dihadirkan rasio komunikatif lewat KPU dan Panwas untuk menghadirkan semua kandidat agar tidak melakukan pergerakan.
Oleh karena itu, KPU dan Panwas harus memberikan jaminan kejujuran agar sensitifisme berpikir tergantikan dengan pikir positif.
Penciptaan positif thinking dalam pemilihan umum poin kuncinya terletak pada KPU dan Panwas.
Karena mereka merupakan lembaga independen yang secara institusi tidak boleh berpihak dan diintervensi oleh siapapun.
Oleh karena itu, KPU dan Panwas harus kembali pada ruang kesadaran berdasarkan fungsinya sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang “People Power”.
Alat Propaganda
Bahasa dalam politik merupakan alat propaganda dan itu dibenarkan dalam ilmu filsafat politik.
People power merupakan istilah propaganda yang seharusnya tidak usah ditakuti, akan tetapi dimaknai secara positif, karena istilah people power bertujuan untuk meningkatkan semangat profesionalisme kerja bagi penyelenggara pemilu, dan keamanan.
Istilah people power muncul secara psikologi karena adanya kejenuhan persepsi yang melahirkan reaksi batin akibat proses penyelenggaraan pemilihan umum yang sebahagian pihak beranggapan terjadi kecurangan.
Tapi kalau mengedepankan sikap positif maka istilah people power akan pudar dengan sendirinya, bahkan dapat menjadi nilai positif karena dapat menjadi alat untuk bekerja lebih hati-hati.
Akan tetapi jika disikapi dengan argumen yang sama maka akan melahirkan ketegangan reaksi dengan model bermacam-macam dalam kehidupan sosial masyarakat, seperti ketakutan, kebosanan, bahkan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Proses positif thinking dalam menyikapi propaganda bahasa politik selain tanggungjawab KPU dan panws juga bagian dari tanggungjawab Polri dan TNI.
Kesemua lembaga tersebut harus lebih intens dan mengedepankan rasio komunikatif dengan konsep dua arah, dan lebih terbuka sehingga tercipta kesejukan persepsi yang bermuarah pada positif thinking dalam proses pemilihan umum.
KPU, Panwas, Polri dan TNI harus menjadi garda terdepan sebagai penyejuk persepsi masyarakat dalam proses demokrasi dengan cara tetap menjaga netralitas.
Sebahagian fanatisme salah satu kandidat seakan-akan beranggapan terjadi kecurangan terstruktur.
Walaupun bukti pelanggaran ada, sebagaimana hasil temuan Panwas yang berjumlah 4.759 tapi temuan tersebut belum mendapat legalitas hukum, apa temuan Panwas suatu pelanggaran fatal atau hanya kekeliruan, nanti hukum yang memberikan status.
Bahasa propaganda telah banyak dibahas dalam ilmu-ilmu filsafat politik yang seharusnya harus disikapi dengan positive thinking (berpikir positif) bukan dilawan dengan propaganda yang cenderung mengobarkan semangat pertempuran di masyarakat. Seharusnya propaganda dilawan dengan kesejukan melalui rasio komunikatif.
Benturan wacana propaganda dari pihak pendukung bukanlah suatu solusi dalam menyelesaikan
sengketa persepsi kemenangan, akan tetapi hanya menjadi jembatan pemecah nilai-nilai kebhinekaan.
Bahkan hanya menjadi alat yang akan membingungkan masyarakat.
Selain itu, lembaga independen yang ikut membagung propaganda dan berat sebelah akan mencederai tatanan demograsi, yang seharusnya mereka berfungsi sebagi penyejuk proses demokrasi.
Untuk keluar dari wacana propaganda tersebut, semua lembaga independen harus memperlihatkan
keterbuka dan tidak ada berat sebelah pada proses rekapitulasi suara.
Melalui sikap dan perilaku tersebut maka proses demokrasi pemilihan umum akan lebih sejuk dan bernilai.
Karena kapan propaganda disikapi dengan propaganda bukanlah suatu solusi, akan tetapi hanya menjadi malah petaka demokrasi ketika endingnya reaksi chaos.
Yang diuntungkan hanya negara-negara donor, karena kita harus minta bantuan lagi untuk menstabilkan perekonomian. (*)